Example floating
Example floating
BLITAR

DPC 212 RAKYAT MAKMUR SEJAHTERA KABUPATEN TULUNGAGUNG USUT PRAKTIK SUMBANGAN BERKEDOK SUKARELA DI SEKOLAH

Prawoto Sadewo
×

DPC 212 RAKYAT MAKMUR SEJAHTERA KABUPATEN TULUNGAGUNG USUT PRAKTIK SUMBANGAN BERKEDOK SUKARELA DI SEKOLAH

Sebarkan artikel ini

Tulungagung – Ketua DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung, , mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulungagung & Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk segera mengusut dugaan praktik sumbangan berkedok sukarela yang terjadi di sejumlah sekolah tingkat SMAN/SMKN di Kabupaten Tulungagung.

 

Baca Juga: Jairi Irawan Dorong Transformasi Pembelajaran di Era Digital

Menurutnya, praktik yang seharusnya bersifat sukarela justru diduga berubah menjadi kewajiban yang membebani wali murid. Bahkan, terdapat indikasi adanya tekanan terselubung melalui surat pernyataan tidak keberatan, yang pada praktiknya memaksa orang tua untuk menyetujui pungutan tersebut.

 

Baca Juga: Calon Ketua DPC GIBM Kabupaten Blitar Mundur, Bawa Serta Gerbong Pendukung

“Kami menerima laporan bahwa ada wali murid yang merasa tertekan. Jika tidak membayar, anaknya dikhawatirkan terdampak secara psikologis maupun dalam hak pendidikannya. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Roni.

 

Baca Juga: Pansus LKPJ Minta Parkir RSUD Mardi Waluyo Gratis untuk Ringankan Pasien

Ia juga menyoroti adanya potensi diskriminasi terhadap siswa yang tidak mampu membayar sumbangan tersebut, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

 

DASAR HUKUM

 

Roni menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

 

– UUD 1945 Pasal 31 tentang hak atas pendidikan

– UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

– Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

– Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

– UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak