Menurutnya, pengaturan upah memiliki peran strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan adil di perusahaan.
Dengan menerapkan struktur dan skala upah yang sesuai, berbagai permasalahan terkait upah dapat diatasi, termasuk di antaranya adalah persoalan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kegiatan Bimtek ini merupakan acara tahunan dengan target yang berbeda-beda setiap tahunnya. Kali ini, kami mengundang 140 perusahaan dan memberikan mereka beragam materi terkait penyusunan skala upah di perusahaan,” tambahnya.
Desyanti juga menekankan bahwa penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan membantu menjawab berbagai permasalahan, terutama terkait upah karyawan.
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung
Penting bagi perusahaan yang diundang untuk dapat menyusun struktur dan skala upah dengan baik bagi para pekerja yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun, hal ini bertujuan agar produktivitas perusahaan meningkat dan kesejahteraan pekerja terjamin.












