Selain itu, ia menekankan pentingnya optimalisasi aksesibilitas informasi publik dengan melakukan pembaruan rutin terhadap Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
“Kami terus mendorong peningkatan tata kelola informasi, terutama dalam penyusunan DIP dan DIK, agar lebih transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Dia juga berharap Kelurahan Kebun Kosong dapat berkembang menjadi badan publik yang informatif dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Sementara itu, Lurah Kebun Kosong, Alfalast Susetyo Dewanto, menyambut baik kunjungan dan rekomendasi yang diberikan oleh KI DKI Jakarta.
“Kami sangat mengapresiasi arahan yang diberikan dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai dengan rekomendasi KI DKI Jakarta,” ujarnya.
Kunjungan ini juga dihadiri oleh para ahli dan perwakilan PPID Provinsi DKI Jakarta, yang turut memberikan rekomendasi teknis untuk meningkatkan pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kelurahan Kebun Kosong.
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat












