Blitar, Memo
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan di Kota Blitar, saat melakukan tugas liputan serta mengungkap kasus dugaan politik uang di Pilkada serentak Kota Blitar. PWI meminta agar kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang melakukan kekerasan diproses hukum.
Kekerasan terjadi pada Selasa (26/11/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Wartawan yang menjadi korban adalah anggota PWI Blitar Raya atas nama Prawoto (memo.id), Favan (ketik.co), Fauzan (harian memorandum). Ketiganya usai melakukan peliputan adanya dugaan aksi bagi-bagi uang dan sembako saat masa tenang Pilkada 2024 oleh salah satu calon Wali Kota Blitar.
Baca Juga: NasDem Blitar Geram, Minta Tempo Minta Maaf Terbuka
Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang pidana bagi orang yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Oleh karena itu, kami minta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas para pelaku kekerasan, agar aksi kekerasan serupa tidak terjadi kembali, utamanya terhadap pekerja media.
Baca Juga: PDIP Kota Blitar Siap Rebut Lagi Kursi Wali Kota
PWI sebagai organisasi professi wartawan, akan tetap mengawal jalannya kasus tersebut, meskipun ybs sudah mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya.
Adapun kronologis aksi kekerasan terhadap tiga anggota PWI Blitar Raya berdasarkan keterangan yang dilaporkan bersangkutan secara resmi kepada PWI Blitar Raya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Musancab Serentak, PDI Perjuangan Blitar Perkuat Struktur dan Panaskan Mesin Politik
Kronologi awal :
1. Teman-teman media (Prawoto, Favan, Fauzan, Asip, Suko) akan melaksanakan tugas peliputan (pers rilis) di di Jalan Merapi Kota Blitar, yg akan dilakukan oleh Hipmi Kota Blitar.












