Example floating
Example floating
Home

Putri Basma dari Arab Saudi Dibebaskan Setelah Tiga Tahun Dipenjara

A. Daroini
×

Putri Basma dari Arab Saudi Dibebaskan Setelah Tiga Tahun Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Memo.co.id

Pihak berwenang Saudi telah membebaskan seorang Putri Kerajaan Saudi dan anaknya. Mereka ditahan tanpa dakwaan selama hampir tiga tahun di ibu kota.

Baca Juga: Bukan Cuma Ngaji Kitab Kuning MUI Tekankan Urgensi Digitalisasi Pesantren Dan Teknologi Santri Era Kecerdasan Buatan

Basma binti Saud merupakan seorang anggota keluarga kerajaan yang lama dipandang sebagai pendukung hak-hak perempuan dan monarki konstitusional. Wanita berusia 57 tahun ini telah ditahan sejak Maret 2019.

Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta

Dilansir di Al Araby, Ahad (9/1/2022), pada April 2020 ia memohon kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk membebaskannya dengan alasan kesehatan.

“Basma binti Saud Al Saud dan putrinya Suhoud telah dibebaskan,” kata ALQST untuk Hak Asasi Manusia di akun Twitter miliknya.

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup

Kelompok hak asasi ini juga menyebut permintaan Basma untuk perawatan medis yang dibutuhkan tidak dikabulkan, sementara kondisinya berpotensi mengancam nyawa. Selama penahanannya, tidak ada tuduhan yang ditujukan padanya.