Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Putri Basma dari Arab Saudi Dibebaskan Setelah Tiga Tahun Dipenjara

A. Daroini
×

Putri Basma dari Arab Saudi Dibebaskan Setelah Tiga Tahun Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Memo.co.id

Pihak berwenang Saudi telah membebaskan seorang Putri Kerajaan Saudi dan anaknya. Mereka ditahan tanpa dakwaan selama hampir tiga tahun di ibu kota.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Basma binti Saud merupakan seorang anggota keluarga kerajaan yang lama dipandang sebagai pendukung hak-hak perempuan dan monarki konstitusional. Wanita berusia 57 tahun ini telah ditahan sejak Maret 2019.

Dilansir di Al Araby, Ahad (9/1/2022), pada April 2020 ia memohon kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk membebaskannya dengan alasan kesehatan.

“Basma binti Saud Al Saud dan putrinya Suhoud telah dibebaskan,” kata ALQST untuk Hak Asasi Manusia di akun Twitter miliknya.

Kelompok hak asasi ini juga menyebut permintaan Basma untuk perawatan medis yang dibutuhkan tidak dikabulkan, sementara kondisinya berpotensi mengancam nyawa. Selama penahanannya, tidak ada tuduhan yang ditujukan padanya.