Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Puskesmas Ngadiluwih Jadi Ajang Pesta Miras Pecandu Narkoba

A. Daroini
×

Puskesmas Ngadiluwih Jadi Ajang Pesta Miras Pecandu Narkoba

Sebarkan artikel ini
pesta miras puskesmas ngadiluwih

pesta miras puskesmas ngadiluwih

Kediri Memo.co.id

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Anggota Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L, Enggar Fanandra Prasetya (21) warga Dusun Jambean Desa Seketi Kecamtan Ngadiluwih. Dia pesta miras di ruang tunggu Puskesmas Ngadiluwih.

Tersangka berhasil diringkus oleh petugas di ruang tunggu Puskesmas Ngadiluwih saat sedang menggelar pesta miras bersama temanya FD (16) warga Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, pada Sabtu malam (18/3/17) sekitar pukul 23.00 wib.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Dari keterangan Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono,mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat jika tersangka sering mengkonsumsi pil Dobel L.

Tidak menunggu lama setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan petugas membuntuti tersangka, kemudian dilakukan penangkapan di ruang tunggu Puskesmas Ngadiluwih saat sedang pesta miras bersama saksi FD, ketika digeledah petugas menemukan 93 butir pil jenis LL yang sudah hancur digenggaman tangan tersangka,ia juga mengakui memberikan 2 butir pil dobel L terhadap temannya ,”ujar AKP Bowo, Minggu (19/3/17).

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

Kini tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Ngadiluwih guna proses hukum lebih lanjut. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (eko)