Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Puluhan massa aliansi LSM Kediri Raya menuntut Kejari Kabupaten Kediri Lakukan Kasasi

A. Daroini
×

Puluhan massa aliansi LSM Kediri Raya menuntut Kejari Kabupaten Kediri Lakukan Kasasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Aksi Aliansi LSM saat melakukan Demo

Foto: Aksi Aliansi LSM saat melakukan Demo
Foto: Aksi Aliansi LSM saat melakukan Demo

Kediri Memo.co.id
Puluhan masa dari aliansi LSM di Kediri Raya melakukan unjuk rasa, menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri untuk melakukan kasasi,  Kamis (25/8). Hal ini berkaitan dengan vonis banding Kejari Kabupaten Kediri atas kasus Sony Sandra yang menyatakan bersalah namun nihil hukuman.

Dari pantauan dilapangan sekitar pukul 10.00 WIB puluhan massa menggeruduk Kejaksaan Negeri Kediri, dengan membawa spanduk yang bertuliskan “ Hukum Tumpul di Atas dan Tajam di Bawah,”

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Dalam orasinya mereka meminta agar Kejari Kediri segera melakukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Surabaya atas kasus pencabulan yang dilakukan SS.

“ Disini kita meminta kepastian dan sikap dari kejaksaan Kabupaten Kediri. Langkah-langkah lanjut dan kongkrit yang diambil dalam rangka pembebasan Sindar dari ancaman pelaku kekerasan seksual pada anak dibawah umur,” ungkap Jeannie Maria, koordinator aksi dalam orasinya.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

Untuk diketahui Pengadilan Tinggi Surabaya telah memvonis banding yang dilakukan Kejari Kabupaten Kediri atas Kasus Sony Sandra. Dalam vonis tersebut Pengadilan Tinggi menyatakan Sony Sandra dinyatakan bersalah namun nihil hukuman.

Dalam putusan banting itu pula Sony juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 5 bulan kurungan. Padahal sebelumnya pada vonis persidangan di Pengadilan Negeri Kediri Sony Sandra divonis bersalah dan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Rekor Satu Dekade Kabupaten Kediri Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut Tanpa Putus