Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Proyek DAK Diduga Beraroma KKN , Komisi lll Gelar Hearing

A. Daroini
×

Proyek DAK Diduga Beraroma KKN , Komisi lll Gelar Hearing

Sebarkan artikel ini

FOTO ; Ketua komisi lll DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono saat melakukan sidak diSMPN 1 Baron bersama rombongan.

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Komisi lll DPRD Nganjuk tampaknya terus inten monitor pelaksanaan proyek DAK SD-SMP yang baru saja dimulai pengerjaanya beberapa minggu terakhir ini.

Selain sudah melakukan sidak (inspeksi mendadak,red) di dua lembaga penerima bantuan DAK yaitu SMPN 2 Tanjunganom dengan SMPN 1 Baron, komisi lll akan melanjutkan fungsi pengawasanya dengan menggelar agenda rapat dengar pendapat (hearing,red).

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Sesuai rencana kerja ( renja) komisi lll , agenda hearing akan dilaksanakan pada hari kamis siang (31/8) sekitar pukul 09.00 wib. ” Dua lembaga penerima DAK dan dinas dikpora akan kita hadirkan dalam rapat dengar pendapat,” ucap ketua komisi lll ,Tatit Heru Tjajono,A.Md saat dihubungi lewat telpon selularnya.

Ada data baru yang sudah dikantongi komisi lll ini. Namun saat didesak wartawan untuk membeberkan data baru tersebut belum bisa dibuka. ” Yang pasti komisi lll masih perlu klarifikasi kepada dinas dikpora,” ucap politisi dari PDIP ini.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

Biarpun belum bisa dibuka lebar materi data baru tersebut, namun Tatit memberi gambaran soal pembuatan RAB dan gambar menyalahi juklak juknis. ” Dalam juknis menyebutkan konsultan perencana tidak bisa ditangani oleh perorangan atau sepeeti hasil tunjukkan dari dinas,” paparnya juga.

Untuk lebih gamblangnya nanti biar dijelaskan oleh dinas dikpora. ” Info yang masuk ke komisi lll seputar proyek DAK sangat beragam. Mulai soal keterlibatanya oknum pemborong muncul dalam proyek DAK padahal proyek ini bersifat swakelola. Termasuk pihak kepala sekolah tidak memfungsikan P2S sesuai tupoksinya. Selain itu persoalan pencairan dana tidak sesuai progres pekerjaan.

” Yang terbaru peran lembaga sekolah yang ditunjuk sebagai konsultan perencana melalui hasil MoU dengan Kemendikbud juga tidak dipakai oleh dinas,” pungkasnya.(adi)