Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Proses Hukum Oknum Kades Banjardowo Masih Remang Remang, Suwadi CS Luruk Inspektorat

Avatar
×

Proses Hukum Oknum Kades Banjardowo Masih Remang Remang, Suwadi CS Luruk Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Proses Hukum Oknum Kades Banjardowo scaled

MEMO – Warga bersama lembaga desa Banjardowo Kecamatan Kabuh hari ini ( Senin, 24/02/2025) mendatangi Kantor Inspektorat yang berada di jalan Gatot Subroto nomor 169 Jombang.

Kedatangan mereka menanyakan perkembangan perkara dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang sudah pernah di audit oleh tim investigasi inspektorat beberapa waktu lalu di kantor desa setempat.

Termasuk dari lembaga desa yang diwakili Wakil Ketua BPD Banjardowo, ,Suwadi dkk mengajukan permintaan bukti surat pernyataan dari oknum Kepala Desa Banjardowo,RF yang berisi tentang pengakuan secara resmi telah membawa uang dana desa selama tiga tahun anggaran ( TA 2021,2022 dan TA 2023).

Namun sayangnya, permintaan itu tidak dikabulkan oleh Eko Prasetyo,SE selaku tim bidang investigasi inspektorat Jombang yang menerima kedatangan Suwadi dkk. Alasannya itu sebagai dokumen inspektorat yang tidak bisa dipublikasikan.

Proses Hukum Oknum Kades Banjardowo Masih Remang Remang Suwadi CS Luruk Inspektorat

Tapi yang pasti kata Eko Prasetyo data iitu sudah diserahkan ke polres. ” Kita sudah masuk tahap koordinasi dengan pihak APH. Sebagai langkah akhir inggal menunggu tahap gelar perkara,” terang Eko Prasetyo.

Sementara itu diitanya Moch Ishaq selaku pendamping Suwadi dkk tentang dokumen apa saja yang sudah diamankan di inspektorat. Eko Prasetyo memberi tanggapan banyak. Termasuk dokumen APBDES, SPJ dan masih banyak tidak bisa menyebutkan satu persatu.

” Saya menilai kinerja inspektorat lamban, padahal dugaan penyelewengan tersebut nampak jelas, apa persoalan ini sengaja akan dibekukan. Sementara masyarakat menunggu kepastian hukum,” tegas Moch Ishaq.

Dikatakan juga oleh Moch Ishaq padahal uang yang sengaja dibawa oknum kades tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan nyata nyata tidak ada berita acara apapun saat oknum kades tersebut membawa atau meminjam uang negara tersebut.

” Perbuatan seperti ini apa tidak bisa dijerat pasal tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang,”pungkas Moch Ishaq

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini