Example floating
Example floating
Humaniora

Pro Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD, Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Kehendak Rakyat

Andika Sifaul Muna
×

Pro Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD, Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Kehendak Rakyat

Sebarkan artikel ini
Pro Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Kehendak Rakyat

Hal ini justru bisa menjauhkan sosok kepala daerah dari kepentingan rakyatnya karena merasa hanya berutang budi pada segelintir politisi di parlemen daerah.

Menurut Mahfud, kunci utama dari wacana ini bukanlah pada rasa setuju atau tidak setuju secara personal, melainkan pada keberanian untuk mendengar suara publik. Jika mayoritas masyarakat tetap menghendaki Pilkada langsung meskipun dengan segala kekurangannya, maka memaksakan sistem melalui DPRD bisa dianggap sebagai sebuah kemunduran demokrasi.

Baca Juga: Update Terbaru Korban Mati Akibat Bencana Alam Sumatra Mencapai, 1178 Jiwa

Evaluasi sistem pemilu memang mendesak untuk dilakukan guna menekan biaya politik, namun cara yang ditempuh jangan sampai mencederai semangat reformasi yang telah mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.

Di sisi lain, publik kini menanti langkah nyata dari pemerintah dan DPR. Apakah wacana ini akan berlanjut menjadi revisi undang-undang atau hanya sekadar wacana musiman untuk mengukur reaksi masyarakat?

Baca Juga: Perjuangan Prajurit TNI Tembus Medan Ekstrem Demi Salurkan Listrik ke Desa Terisolir Aceh

Mahfud MD secara konsisten mendorong agar setiap perubahan hukum di Indonesia haruslah merupakan “hukum yang responsif”—hukum yang lahir dari kebutuhan dan keinginan rakyat, bukan sekadar kepentingan taktis kelompok tertentu.

Penegasan Mahfud ini menjadi alarm bagi para elit politik. Bahwa dalam setiap eksperimen sistem pemerintahan, rakyat adalah pemilik saham utama. Mengabaikan sentimen publik dalam isu sensitif seperti hak pilih hanya akan menciptakan tembok pemisah antara negara dan warganya, yang pada akhirnya dapat mengancam stabilitas demokrasi jangka panjang.

Baca Juga: Waspada Kenaikan Kasus Flu Subklad K Kini Mulai Terdeteksi Masuk Wilayah Indonesia

FAQ

Wacana ini muncul sebagai reaksi atas tingginya biaya politik dan maraknya praktik politik uang dalam sistem Pilkada langsung yang dirasa semakin membebani para calon dan negara.

Beliau mengkhawatirkan adanya penolakan dari publik karena rakyat sudah terbiasa memiliki hak pilih langsung, serta risiko terjadinya politik uang "borongan" di tingkat anggota DPRD.

Secara hukum, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, yang oleh MK diartikan bisa melalui pemilihan langsung atau oleh DPRD, tergantung undang-undang yang berlaku.

Banyak pihak, termasuk Mahfud MD, mendorong adanya evaluasi menyeluruh untuk menekan biaya tanpa harus menghilangkan hak partisipasi rakyat, misalnya melalui perbaikan aturan kampanye dan penegakan hukum terhadap politik uang.