-
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD sebagai bahan evaluasi nasional.
-
Meski menilai sistem saat ini memiliki kelemahan biaya tinggi, ia menekankan bahwa legitimasi publik tetap menjadi faktor penentu utama.
Baca Juga: Dari Blitar Berprestasi, Kini Muklisin Buka Babak Baru Kolaborasi di Banyuwangi
-
Peringatan diberikan agar pengambil kebijakan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang selama ini terbiasa dengan hak pilih langsung.
Menimbang Dampak Perubahan Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Indonesia
Perdebatan mengenai efektivitas pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali memanas di panggung politik nasional. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan pandangan mendalam terkait usulan pengembalian mekanisme pemilihan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Otoritas Pajak Bidik Sepuluh Korporasi Sawit Kakap Terkait Indikasi Manipulasi Setoran Negara
Dalam narasinya, Mahfud menegaskan bahwa meskipun secara konstitusional sistem tersebut dimungkinkan, ada batasan sosiologis yang sangat krusial, yakni keinginan masyarakat luas.
Persoalan ini muncul ke permukaan seiring dengan kritik terhadap Pilkada langsung yang dinilai kian “mahal dan jorok”. Istilah ini merujuk pada tingginya ongkos politik yang harus ditanggung calon kepala daerah serta maraknya praktik politik uang di akar rumput.
Baca Juga: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Integritas, Hindari Korupsi dan Fokus Reformasi
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa mengubah aturan main tidak sesederhana membalikkan telapak tangan. Ada sejarah panjang dan memori kolektif rakyat Indonesia yang sudah merasa memiliki hak suara penuh dalam menentukan pemimpin di daerahnya sendiri.
Dilema Antara Efisiensi dan Partisipasi Publik
Secara teknis, pemilihan melalui DPRD dianggap mampu memangkas anggaran negara secara signifikan. Tanpa perlu logistik pemilu yang masif dan kampanye terbuka yang memakan biaya miliaran rupiah, proses suksesi kepemimpinan daerah bisa diselesaikan di ruang sidang dewan.
Namun, Mahfud MD memberikan catatan tebal: efisiensi biaya seringkali berbenturan dengan kualitas demokrasi. Jika rakyat merasa haknya dirampas, legitimasi pemimpin yang dihasilkan justru akan menjadi lemah dan rentan terhadap gejolak sosial.
Ia juga menyoroti potensi pergeseran praktik transaksional. Jika dalam Pilkada langsung politik uang bersifat “eceran” ke masyarakat, maka dalam sistem tidak langsung, kekhawatiran beralih pada praktik politik uang “borongan” di tingkat elit partai dan anggota dewan.
Hal ini justru bisa menjauhkan sosok kepala daerah dari kepentingan rakyatnya karena merasa hanya berutang budi pada segelintir politisi di parlemen daerah.
Menurut Mahfud, kunci utama dari wacana ini bukanlah pada rasa setuju atau tidak setuju secara personal, melainkan pada keberanian untuk mendengar suara publik. Jika mayoritas masyarakat tetap menghendaki Pilkada langsung meskipun dengan segala kekurangannya, maka memaksakan sistem melalui DPRD bisa dianggap sebagai sebuah kemunduran demokrasi.
Evaluasi sistem pemilu memang mendesak untuk dilakukan guna menekan biaya politik, namun cara yang ditempuh jangan sampai mencederai semangat reformasi yang telah mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.
Di sisi lain, publik kini menanti langkah nyata dari pemerintah dan DPR. Apakah wacana ini akan berlanjut menjadi revisi undang-undang atau hanya sekadar wacana musiman untuk mengukur reaksi masyarakat?
Mahfud MD secara konsisten mendorong agar setiap perubahan hukum di Indonesia haruslah merupakan “hukum yang responsif”—hukum yang lahir dari kebutuhan dan keinginan rakyat, bukan sekadar kepentingan taktis kelompok tertentu.
Penegasan Mahfud ini menjadi alarm bagi para elit politik. Bahwa dalam setiap eksperimen sistem pemerintahan, rakyat adalah pemilik saham utama. Mengabaikan sentimen publik dalam isu sensitif seperti hak pilih hanya akan menciptakan tembok pemisah antara negara dan warganya, yang pada akhirnya dapat mengancam stabilitas demokrasi jangka panjang.
FAQ
Wacana ini muncul sebagai reaksi atas tingginya biaya politik dan maraknya praktik politik uang dalam sistem Pilkada langsung yang dirasa semakin membebani para calon dan negara.
Beliau mengkhawatirkan adanya penolakan dari publik karena rakyat sudah terbiasa memiliki hak pilih langsung, serta risiko terjadinya politik uang "borongan" di tingkat anggota DPRD.
Secara hukum, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, yang oleh MK diartikan bisa melalui pemilihan langsung atau oleh DPRD, tergantung undang-undang yang berlaku.
Banyak pihak, termasuk Mahfud MD, mendorong adanya evaluasi menyeluruh untuk menekan biaya tanpa harus menghilangkan hak partisipasi rakyat, misalnya melalui perbaikan aturan kampanye dan penegakan hukum terhadap politik uang.












