Pencoblosan Pemilu dijadwalkan pada 14 Februari 2024, dan KPU memastikan bahwa proses distribusi logistik pemilu menjelang pencoblosan berjalan lancar.
Selain itu, KPU telah menetapkan masa tenang selama tiga hari mulai 10 Februari, di mana semua peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye atau aktivitas yang mendorong warga untuk memilih mereka.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta












