Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa meskipun memiliki hak untuk berkampanye sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ia tidak akan melakukannya di Pemilu 2024. Dia menyampaikan hal ini dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (7/2).
“Saya tidak akan berkampanye,” kata Jokowi dalam keterangannya.
Baca Juga: Pelantikan Kakanwil Kalteng Penuh Misteri: Dugaan Gratifikasi & Lompatan Jabatan Bikin Gaduh Kemenag
Dia juga menekankan bahwa Presiden diperbolehkan oleh undang-undang untuk melakukan kampanye, sesuatu yang telah dia tunjukkan sebelumnya dalam aturan yang ada.
Di sisi lain, Jokowi memperingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) tetap netral dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: DBHCHT Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di Kabupaten Blitar
“Saya ingin menegaskan bahwa ASN, TNI/Polri, termasuk BIN harus tetap netral dan menjaga kedaulatan rakyat,” katanya.
Netralitas Presiden Jokowi dan Ajakan Aktif dalam Pemilu 2024
Jokowi juga menyerukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertindak secara profesional dalam pemilu kali ini. Dia juga mengingatkan masyarakat Indonesia yang terdaftar dan memiliki hak suara untuk menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS, dan memberikan suara sesuai dengan pilihan mereka,” kata Jokowi.