“Untuk tindak lanjut penyidikan, itu ranah penyidik. Kami akan segera mengambil langkah berikutnya,” kata Setyo, Kamis (13/2/2025).
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Hakim Tunggal Djuyamto menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima karena dianggap kabur dan tidak jelas.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
“Mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, serta menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto,” ujar Hakim Djuyamto dalam sidang yang berlangsung Kamis (13/2/2025).
KPK mengapresiasi keputusan pengadilan, dengan menegaskan bahwa putusan tersebut sudah sesuai hukum.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
“Putusan hakim sangat proporsional dan tepat,” ucap Setyo Budiyanto












