Menurut dia, untuk membuktikan itu, Inspektorat Pemda Jabar harus memeriksa sekolah negeri khususnya murid mutasi. Dwi mengatakan, penerimaan melalui jalur mutasi dianggap janggal.
Karena apabila ada lebih dari satu siswa pendaftar, siswa akan diseleksi pakai alat ukur test akademik. Namun apabila kuota terbatas, diduga ada sistem lelang dengan mengambil uang.
Baca Juga: Komjen Pol Imam Widodo, Kandidat Kuat Wakapolri dalam Mutasi Polri 2024
“Ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Kalau menyimak Perda Pendidikan dan Pergub Jabar yang mengatur PPDB, jelas pasal yang mengatur peserta didik mutasi/perpindahan tidak boleh dikomersilkan dengan dalih apapun, ” tegas dia.












