Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Polres Tangsel Bongkar Laboratorium Narkoba Terselubung di Konter Ponsel, 612 Kg Tembakau Sintetis Disita

Avatar
×

Polres Tangsel Bongkar Laboratorium Narkoba Terselubung di Konter Ponsel, 612 Kg Tembakau Sintetis Disita

Sebarkan artikel ini
Polres Tangsel Bongkar Laboratorium Narkoba Terselubung di Konter Ponsel 612 Kg Tembakau Sintetis Disita

MEMO – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap praktik ilegal yang dilakukan di sebuah konter ponsel di Babelan, Kabupaten Bekasi, yang ternyata dijadikan laboratorium untuk memproduksi tembakau sintetis atau yang lebih dikenal dengan sebutan sinte.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 10 drum plastik berwarna biru yang mengeluarkan bau sangat menyengat. Di dalam drum-drumnya, ditemukan 612 kilogram tembakau yang telah dicampur dengan zat kimia sintetis siap edar.

“Ini bukan sekadar kasus distribusi, tapi produksi tembakau sintetis. Ada empat pelaku yang kami amankan dalam operasi ini,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Selasa (25/2/2025).

Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menjelaskan bahwa penangkapan dua kurir berinisial JK dan IK di Pamulang menjadi titik awal pengungkapan ini. Kedua tersangka tersebut kedapatan membawa 17 gram tembakau sintetis. “Mereka mengaku bahwa produsen tembakau sinte ini berasal dari Babelan. Kami lalu mengembangkan kasus ini dan melakukan penggerebekan di lokasi yang ternyata berkedok konter handphone,” tambah Pardiman.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua orang lainnya yang terlibat, yakni AS dan DY. Di tempat itu, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 10 drum plastik berisi tembakau sintetis seberat 612.600 gram, serta beberapa bahan kimia seperti gliserin, metanol, dan etanol.

“Target pasar dari narkoba jenis tembakau sintetis ini adalah kalangan pelajar. Khususnya di wilayah Tangsel dan sekitarnya,” jelas Pardiman lebih lanjut.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini