Example floating
Example floating
Jatim

Polres Malang Beraksi Keras dalam Operasi Zebra Semeru 2023!

×

Polres Malang Beraksi Keras dalam Operasi Zebra Semeru 2023!

Sebarkan artikel ini
Polres Malang Beraksi Keras dalam Operasi Zebra Semeru 2023!

MEMO,Malang:  Operasi Zebra Semeru 2023 di Polres Malang menjadi sorotan utama, di mana kendaraan personel diperiksa ketat dalam upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Kesiapan Polres Malang dalam menjalankan operasi ini memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam patuh terhadap aturan lalu lintas.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Kendaraan Personel Diperiksa Ketat Demi Keselamatan di Jalan Raya

Polres Malang telah meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan personel mereka dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023.

Operasi ini merupakan langkah keras yang diambil oleh Polres Malang untuk memastikan disiplin personel sebelum mereka melakukan penertiban terhadap masyarakat.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Polisi Malang Memastikan Patuh Aturan, Masyarakat Didorong Ikut Berkontribusi

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa langkah ini memiliki signifikansi penting dalam memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan menunjukkan komitmen polisi terhadap aturan lalu lintas.

“Operasi Zebra Semeru 2023 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 4 hingga 17 September 2023,” kata Taufik, pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

Dia juga menekankan bahwa selama periode ini, semua anggota Polres Malang diharuskan untuk memastikan bahwa kendaraan dinas dan kendaraan pribadi mereka telah memenuhi semua persyaratan kelengkapan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

“Pemeriksaan akan melibatkan berbagai aspek, termasuk kelengkapan dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Anggota Polisi (KTA), dan Surat Izin Mengemudi (SIM),” tambahnya.