Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
JatimHukum

Polres Madiun Kota ringkus 10 tersangka kasus narkoba dan obat keras

A. Daroini
×

Polres Madiun Kota ringkus 10 tersangka kasus narkoba dan obat keras

Sebarkan artikel ini
Polres Madiun Kota ringkus 10 tersangka kasus narkoba dan obat keras
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, meringkus sebanyak 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras selama bulan Januari hingga awal Februari tahun 2022.Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan para tersangka tersebut ditangkap dari sejumlah lokasi dan ada yang merupakan kasus pengembangan.

“Sesuai data, sebanyak delapan tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Taman, satu tersangka di wilayah Kecamatan Kartoharjo, dan satu lagi di Kecamatan Manguharjo,” ujar AKBP Dewa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

Adapun barang bukti yang diamankan dari ke-10 tersangka bermacam-macam, yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,42 gram, 50 butir obat keras berupa pil Dobel L, dan 95 butir obat keras jenis “Trihexyphenidyl”.

Dari total 10 tersangka itu, ada yang berstatus sebagai pengguna dan ada juga yang pengedar atau kurir. Diduga, sasaran penjualan obat keras tersebut adalah kaum pelajar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota AKP Aris Harianto menambahkan para tersangka yang diamankan ada yang berasal dari Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Bojonegoro, serta Nganjuk.