
Kediri, Memo.co.id
Operasi Gabungan Polres Kediri bersama BNN menggelar razia di tempat hiburan malam dan kafe di Kecamatan Ngancar dan Kecamatan Wates , Rabu malam (25/1/17), razia tempat hiburan malam dimulai pukul 21.30 wib.
Dalam razia tersebut petugas Gabungan mendatangi beberapa tempat hiburan malam di Kecamatan Ngancar, di kafe Riyanto petugas berhasil menyita miras jenis Vodka jumbo sebanyak 63 botol dan miras jenis bintang kuntul sebanyak 12 botol.
Petugas Gabungan melanjutkan razia di kafe Gendok di Keacamatan Wates, di kafe Gendok petugas juga berhasil menyita miras jenis Vodka jumbo sebanyak 17 botol dan miras jenis bintang kuntul sebanyak17 botol.
Razia di cafe Riyanto dan kafe Gendok petugas memeriksa identitas para pengunjung dan karyawan. Selain itu, mereka juga di mintai tes urine untuk mengidentifikasi pengguna narkoba maupun narkotika.
Sementara itu, petugas lainnnya menggeledah setiap ruangan dan tas milik pengunjung dan karyawan. “Semua tempat dan pengunjung serta karyawan kami periksa satu persatu dan kami lakukan tes urine, ” tutur Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Surono
Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh petugas BNN Kabupaten Kediri itu, hasilnya negatif. Para pengunjung dan karyawan serta pemilik dihimbau agar tidak menggunakan narkoba maupun narkotika. Sebab, selain merusak generasi bangsa juga merusak diri sendiri, razia tempat hiburan malam berakhir sekitar pukul 24.00 wib. (eko wing)
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini











