Disebutkan, ada dua warga Trenggalek yang telah terjebak skema penipuan YP. Mereka tergiur dengan iming-iming program hadiah uang kembali yang disampaikan pelaku dengan dalih perwakilan salah satu pasar daring.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil
Begitu tertarik tawaran pelaku, tanpa sadar kedua korban memberikan nomor rekening berikut kode on-time password (OTP) sehingga YP leluasa membobol isi rekening pribadi mereka. Total kerugian diperkirakan lebih dari Rp20 juta, ucap Kapolres.
Pelaku terlebih dahulu menghubungi nomor korban yang diperolehnya secara acak dengan cara membobol sebuah akun situs pasar daring.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Kepada kedua korban, YP mengaku sebagai perwakilan dari sebuah situs pasar daring tersebut untuk memberikan hadiah atau promo.
“Dan mengatakan bahwa korban mendapatkan cash back senilai Rp2 juta dari itu (situs pasar online) tadi. Kemudian pelaku mengarahkan lewat mana uang itu akan ditransfer,” imbuhnya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta












