Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi tetapkan “crazy rich” Indra Kenz sebagai tersangka

A. Daroini
×

Polisi tetapkan “crazy rich” Indra Kenz sebagai tersangka

Sebarkan artikel ini
pemeriksaan-indra-kenz-bareskrim-kasus-investasi-bodong-aplikasi-binomo-

Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Indra Kenz (IK), afiliator aplikasi trading binary option Binomo, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadha di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Ramadhan menjelaskan Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 13.00 WIB. Lalu dilakukan pemeriksaan yang dimulai pukul 13.30 WIB sampai 20.10 WIB. “Artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.

Menurut ia, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP maka penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Dari gelar perkara tersebut diperoleh dua barang bukti yang sah untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Adapun barang bukti tersebut, yakni video YouTube dan bukti transfer.