Dari hasil penyelidikan kemudian diamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran selebaran provokatif itu di tiga lokasi yang berbeda.
“Dari hasil koordinasi dengan Forkopimda, 24 orang tersebut akhirnya dilepas setelah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah dan masyarakat,” timpalnya.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil
Bahkan, ke-24 orang tersebut juga memperoleh bantuan paket bahan kebutuhan pokok.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
Kapolres menyebut ke-24 tersebut sebagai warga yang memiliki pemahaman yang keliru.












