Blitar, Memo.co.id
Aparat kepolisian dari Polres Blitar bersama Polsek Garum bergerak cepat membubarkan arena judi sabung ayam yang berada di Desa Kemloko, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Regenerasi Menguat, Muscab X PPP Kota Blitar Bidik Lonjakan Kursi 2029
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan serta pemberitaan mengenai keresahan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Tanpa menunggu waktu lama, jajaran kepolisian langsung turun ke lokasi untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus menghentikan kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak melakukan pengecekan di lokasi. Kami memastikan aktivitas yang melanggar hukum tersebut dihentikan agar situasi tetap kondusif,” ujar Margono, Senin, 9 Maret 2026.
Baca Juga: Jatmiko Pastikan Jaga Jarak dari Kekuasaan: “Saya Tidak Manfaatkan Posisi Keluarga”
Pembubaran arena sabung ayam tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polres Blitar bersama personel dari Polsek Garum. Saat tiba di lokasi, aparat langsung menghentikan aktivitas yang ada serta melakukan pembongkaran arena yang digunakan untuk praktik perjudian tersebut.












