Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pria berinisial HF yang merupakan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jumat.
HF ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (13/1) malam pukul 22.30 WIB.
“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jawa Timur,” katanya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyatakan, dari keterangan awal tersangka, ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah ponsel miliknya sendiri.
Termasuk diantaranya, yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri.
“Jadi handphone yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka, handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan setelah itu yang bersangkutan. Hasil video itu (diunggah) ke grup WA yang bersangkutan,” ujarnya.
Dikonfirmasi soal motif tersangka melakukan penendangan tersebut, ia menyatakan jika hal itu karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.
“Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan handphone-nya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul,” katanya.
Terpisah, tersangka HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia terkait dengan viralnya video tersebut. Namun sayang, ia tak menjelaskan lebih detail motif mengapa dirinya melakukan tindakan tersebut.
“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” katanya. (*)