Example floating
Example floating
Jatim

Platform Jatim Bejo Berhasil Raup Transaksi Hingga Rp 27 Miliar

×

Platform Jatim Bejo Berhasil Raup Transaksi Hingga Rp 27 Miliar

Sebarkan artikel ini
Platform Jatim Bejo Berhasil Raup Transaksi Hingga Rp 27 Miliar
Platform Jatim Bejo Berhasil Raup Transaksi Hingga Rp 27 Miliar
Example 468x60

Inovasi Jatim Belanja Online (Jatim Bejo) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) hingga Senin (22/11/2021) berhasil membukukan transaksi sebesar Rp27 miliar.

Platform Jatim Bejo Berhasil Raup Transaksi Hingga Rp 27 Miliar

Angka tersebut menjadi yang paling tinggi di antara pemerintah daerah (pemda) lain di Indonesia serta di antara kementerian dan lembaga.

Jatim Bejo merupakan pratform yang membuka ruang bagi UMKM maupun UKM untuk bisa menjadi penyedia barang dan jasa bagi pemerintah sehingga dapat mengakses belanja daerah. Total telah ada sebanyak 1.500 UMKM, maupun UKM yang telah tergabung dalam Jatim Bejo. Dan transaksi yang dicatatkan telah mengalami peningkatan hingga 400 persen dari awal mula program ini dicanangkan pada tahun ini.

Guna mendorong pemda di Jatim mau menggalakkan program belanja pengadaan barang dan jasa melalui online Jatim Bejo, Pemprov Jatim menggelar penyerahan penghargaan Jatim Bejo di Dyandra Convention Hall, Senin (22/11/2021). “Dari 38 kabupaten kota di Jatim baru ada sebanyak 21 pemda yang bergabung dalam Jatim Bejo,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Orang nomor satu di Jatim itu berharap tahun mendatang seluruh pemda di Jatim sudah bergabung ke Jatim Bejo dan menyukseskan program belanja online dari UKM. Program Jatim Bejo ini, kata dia, seiring arahan Presiden yang ingin agar UMKM, UKM menemukan market place-nya.

“Dengan Jatim Bejo ini, APBD kabupaten/kota akan bisa diakses oleh para pelaku UKM dan UMKM. Baik itu e-katalog maupun toko daringnya,” ungkap Khofifah.

Namun, lanjut dia, masih ada kendala di Jatim Bejo. Yakni, hanya UMKM dan UKM yang telah memiliki badan hukum yang bisa bergabung. Sedangkan yang belum punya badan hukum, BPK masih belum menerima. Sehingga mereka harus menginduk ke pengepul yang skalanya lebih besar dan punya badan hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.