Berdasarkan keterangan, AZN mengaku tidak mengetahui jika gambar palu arit dilarang di Indonesia. Sedangkan kaos merah dengan gambar palu arit ini didapat dari rekan kerjanya di Kabupaten Palapo Sulawesi Tengah.
“Yang bersangkutan mengaku sempat bekerja di penggergajian kayu di Kabupaten Palapo pada Bulan Juli sampai Agustus 2017,” kata dia. Saat ini, pemuda tersebut sudah dikembalikan ke orangtuanya melalui perangkat desa. ( nu )