Tangerang, Memo.co.id
Pengojek online diduga telah mencabuli siswi SMK berusia 16 tahun di daerah Tangerang. Tersangka AW, 33, dicokok polisi di rumah korban setelah dilaporkan orangtua siswi SMK tersebut.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
“Tersangka AW memanfaatkan situasi sepi, tanpa ada orang di rumah dengan merayu korban berhubungan intim di sofa ruang tamu,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Kamis (5/10).












