MEMO,Tuban: Dalam persiapan menuju pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menggelar bimbingan teknis yang mengungkap perubahan besar terkait standar logistik pemilu.
Acara ini menjadi sorotan penting karena KPU Tuban menyampaikan beberapa perubahan signifikan yang akan mempengaruhi proses pendistribusian logistik. Penasaran dengan rincian perubahannya? Simak selengkapnya
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban Beberkan Rincian Perubahan Standar Logistik Pemilu
Menjelang pemilu serentak pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah mengadakan bimbingan teknis tentang alat kelengkapan logistik pemilu.
Acara ini dihadiri oleh seluruh ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 20 Kecamatan, Sekretaris PPK, dan staf keuangan dan logistik dari masing-masing Kecamatan.
Jumlah Kotak dan Bilik Suara di TPS Akan Bertambah di Pemilu Mendatang
Ketua KPU Tuban, yaitu Fatkul Iksan, menjelaskan tentang peraturan KPU terkait kebutuhan logistik untuk pemilu. Selain itu, ia juga memaparkan berbagai jenis logistik pemilu, termasuk surat suara dan perlengkapan pendukung lainnya yang diperlukan.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar penyelenggaraan pemilu dapat melakukan proses distribusi logistik dengan baik. Kebutuhan logistik ini menjadi hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
Fatkul juga mengungkapkan bahwa untuk pemilu tahun 2024 mendatang, terdapat beberapa perubahan standar terkait logistik pemilu. Perubahan-perubahan ini akan dijelaskan secara rinci dalam petunjuk teknis yang saat ini sedang disusun oleh KPU Pusat.
“Ada beberapa standar yang akan diubah terkait bimbingan teknis ini, namun semua detilnya akan tertuang dalam petunjuk teknisnya. Di tingkat KPU Kabupaten Tuban, kami hanya mengatur seputar kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak, tinta, alat coblos, dan bilik,” ungkapnya pada Jumat, 28 Juli 2023.