“Jangan sampai hanya karena mengejar keuntungan jangka pendek, kita mengorbankan generasi mendatang. Sekali lingkungan rusak, biayanya jauh lebih mahal dari pendapatan apa pun,” ujar Sugianto dengan nada serius.
Ia juga mengingatkan bahwa semua pihak, mulai dari pemerintah desa hingga pelaksana tambang, harus memperhatikan tata kelola lingkungan. Komisi III sendiri menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.
Baca Juga: Putusan PK MA Dinilai Perjelas Status Kepemimpinan PSHT, Tim Kuasa Hukum Beberkan Landasannya
Langkah berikutnya, selain inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, DPRD juga akan mempertimbangkan keterlibatan lembaga lingkungan independen untuk melakukan kajian dampak tambang terhadap wilayah sekitar.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran atau risiko besar terhadap lingkungan, kami tak akan ragu merekomendasikan penghentian sementara kegiatan tambang hingga semua aspek bisa dievaluasi ulang,” pungkasnya.
Baca Juga: CV Bumi Indah Respons Keluhan Warga Soal Bau, Hasil Uji Lab Segera Keluar
Isu tambang di Selokajang menjadi refleksi penting bagi daerah lain di Kabupaten Blitar yang juga memiliki potensi sumber daya alam. Transparansi, pengawasan, dan tanggung jawab lingkungan harus menjadi prinsip utama dalam setiap aktivitas eksploitasi sumber daya.












