Surabaya, Memo.co.id
Polrestabes Surabaya, pertama kali mengungkap peredaran narkotika golongan 1, jenis tembakau gajah merk Ganesha. Penangkapan terhadap tersangka Hilman Fatah, umur 22 tahun, warga Jl Rangkah Tambaksari Surabaya ini, dilakukan di Taman Bungkul Surabaya.
Helman, sehabis mataharai terbenam berangkat ke Taman Bungkul Surabaya.Tidak jelasm lelaki itu akan menemui siapa. Namun, dugaan sementara, pria yang masih remaja itu akan melakukan transaksi narkoba jenis tembakau gajah. Keberadaan Hilman terendus petugas dari Polsek Wonokromo.
Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah pertama di Surabaya. Arisandi menjelaskan dia ditangkap saat transaksi di Taman Bungkul. Hilman mengaku baru tiga bulan menggunakan sekaligus menjual Tembakau Gajah atau yang lebih dikenal Ganesha ini.
Barang bukti yang berhasil disita petugas, diantaranya 20 sachet tembakau
merk Ganesha cap Gajah, 1 buah alat press (impulse sealer) utk membungkus kemasan,
1 buah alat linting rokok, 1 pack plastik sachet pembungkus, 1 bungkus filter rokok, ~ 1 bendel kertas linting rokok, 1 buah HP merk Samsung dan 1 buah tas pinggang
Menurut keterangan pelaku mendapatkan barang tsb melalui komunikasi online media sosial (instagram) dan kemudian dikirim melalui paket JNE dgn harga 1 kemasan tembakau Ganesha dibeli dgn harga Rp. 450.000,- dan oleh pelaku barang tsb dikemas ulang dan di jual dgn harga Rp. 550.000,- per sachet.
Efek yg ditimbulkan akibat dari pemakaian tembakau tsb adalah : Kepala pusing, Wajah pucat , Perut terasa mual , Euforia, Pemakai bisa pingsan jika tdk kuat. Adapun Pasal yang disangkakan adalah : Pasal 114 jo 112 UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. ( mar )