Surabaya, Memo.co.id
Polrestabes Surabaya, pertama kali mengungkap peredaran narkotika golongan 1, jenis tembakau gajah merk Ganesha. Penangkapan terhadap tersangka Hilman Fatah, umur 22 tahun, warga Jl Rangkah Tambaksari Surabaya ini, dilakukan di Taman Bungkul Surabaya.
Helman, sehabis mataharai terbenam berangkat ke Taman Bungkul Surabaya.Tidak jelasm lelaki itu akan menemui siapa. Namun, dugaan sementara, pria yang masih remaja itu akan melakukan transaksi narkoba jenis tembakau gajah. Keberadaan Hilman terendus petugas dari Polsek Wonokromo.
Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah pertama di Surabaya. Arisandi menjelaskan dia ditangkap saat transaksi di Taman Bungkul. Hilman mengaku baru tiga bulan menggunakan sekaligus menjual Tembakau Gajah atau yang lebih dikenal Ganesha ini.