Example floating
Example floating
BLITAR

Perkembangan Sidang Gugatan Kubu Mas Murjoko terhadap Menkumham RI: Mediasi Utamakan Nilai Persaudaraan Setia Hati Ajaran Budi Luhur

Prawoto Sadewo
×

Perkembangan Sidang Gugatan Kubu Mas Murjoko terhadap Menkumham RI: Mediasi Utamakan Nilai Persaudaraan Setia Hati Ajaran Budi Luhur

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum penggugat menyatakan keberatan terhadap mediasi bersama dua principal utama, yaitu Kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. dan Mas Murjoko. Sikap ini dinilai kontradiktif. Bagaimana mungkin bicara rekonsiliasi, namun enggan duduk bersama saudara sendiri?

Sikap tersebut dipandang banyak pihak sebagai ketidakpahaman terhadap makna luhur “Persaudaraan Sejati” yang menjadi dasar ajaran PSHT.

Baca Juga: PT TUN Jakarta Kuatkan Putusan Sengketa PSHT, Tim Hukum Sebut SK 2019 Tetap Sah

4. Sikap Mas Murjoko – Diam, Kuasa Hukum Dominan

Sepanjang mediasi, Mas Murjoko terlihat pasif dan lebih banyak diam. Justru kuasa hukum mereka yang tampil terlalu dominan, seolah menjadikan ruang mediasi sebagai arena debat. Padahal esensi mediasi adalah ruang antar-principal, bukan panggung retorika kuasa hukum. Hal ini memunculkan kesan kuat bahwa arah gerak kubu tersebut tidak lagi dikendalikan oleh nilai persaudaraan, melainkan kepentingan luar.

Baca Juga: KONI Kabupaten Blitar Dorong Penyelesaian Konflik IPSI Demi Atlet Porprov

5. Agenda Sidang Selanjutnya

Majelis hakim menetapkan bahwa proses mediasi akan kembali dilanjutkan dalam dua minggu mendatang. Harapan besar tertuju pada pertemuan berikutnya, agar mediasi tidak menjadi panggung konflik berkepanjangan, tetapi benar-benar menjadi jalan menuju penyelesaian yang bermartabat.

Baca Juga: Ratusan Anggota PSHT Geruduk DPRD Kabupaten Blitar, Tuntut Penertiban Organisasi Ilegal

Landasan Legalitas Tak Terbantahkan

Sebagai catatan penting, negara melalui Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, telah sah mengukuhkan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum PSHT yang diakui secara hukum. SK tersebut sekaligus membatalkan badan hukum lama, menutup ruang bagi klaim yang tidak sah.

Rilis ini disusun sebagai fakta perkembangan persidangan dan komitmen menjaga martabat Persaudaraan Setia Hati Terate.

Salam Persaudaraan Sejati — Memayu Hayuning Bawono.**