Kuasa hukum penggugat menyatakan keberatan terhadap mediasi bersama dua principal utama, yaitu Kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. dan Mas Murjoko. Sikap ini dinilai kontradiktif. Bagaimana mungkin bicara rekonsiliasi, namun enggan duduk bersama saudara sendiri?
Sikap tersebut dipandang banyak pihak sebagai ketidakpahaman terhadap makna luhur “Persaudaraan Sejati” yang menjadi dasar ajaran PSHT.
Baca Juga: NasDem Blitar Geram, Minta Tempo Minta Maaf Terbuka
4. Sikap Mas Murjoko – Diam, Kuasa Hukum Dominan
Sepanjang mediasi, Mas Murjoko terlihat pasif dan lebih banyak diam. Justru kuasa hukum mereka yang tampil terlalu dominan, seolah menjadikan ruang mediasi sebagai arena debat. Padahal esensi mediasi adalah ruang antar-principal, bukan panggung retorika kuasa hukum. Hal ini memunculkan kesan kuat bahwa arah gerak kubu tersebut tidak lagi dikendalikan oleh nilai persaudaraan, melainkan kepentingan luar.
Baca Juga: PDIP Kota Blitar Siap Rebut Lagi Kursi Wali Kota
5. Agenda Sidang Selanjutnya
Majelis hakim menetapkan bahwa proses mediasi akan kembali dilanjutkan dalam dua minggu mendatang. Harapan besar tertuju pada pertemuan berikutnya, agar mediasi tidak menjadi panggung konflik berkepanjangan, tetapi benar-benar menjadi jalan menuju penyelesaian yang bermartabat.
Baca Juga: Musancab Serentak, PDI Perjuangan Blitar Perkuat Struktur dan Panaskan Mesin Politik
Landasan Legalitas Tak Terbantahkan
Sebagai catatan penting, negara melalui Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, telah sah mengukuhkan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum PSHT yang diakui secara hukum. SK tersebut sekaligus membatalkan badan hukum lama, menutup ruang bagi klaim yang tidak sah.
Rilis ini disusun sebagai fakta perkembangan persidangan dan komitmen menjaga martabat Persaudaraan Setia Hati Terate.
Salam Persaudaraan Sejati — Memayu Hayuning Bawono.**












