Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Perjuangan Buruh dan Tuntutan Hak dalam Kasus Penutupan Pabrik BATA

Alfi Fida
×

Perjuangan Buruh dan Tuntutan Hak dalam Kasus Penutupan Pabrik BATA

Sebarkan artikel ini
Perjuangan Buruh dan Tuntutan Hak dalam Kasus Penutupan Pabrik BATA
Perjuangan Buruh dan Tuntutan Hak dalam Kasus Penutupan Pabrik BATA

MEMO

Pabrik sepatu PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta, Jawa Barat, terpaksa menutup produksinya karena menurunnya permintaan selama empat tahun terakhir. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa dalam situasi bangkrut, perusahaan harus memberikan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Ayahnya, Megawati Pertegas Semangat Merawat Warisan Bung Karno 

Penutupan Pabrik Sepatu Terbesar, Hak Pekerja Terancam?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan tanggapannya mengenai penutupan salah satu pabrik sepatu di daerah Purwakarta, Jawa Barat, yakni PT Sepatu Bata Tbk (BATA). Penutupan pabrik tersebut disebabkan oleh menurunnya permintaan sepatu sehingga perusahaan mengalami kerugian selama empat tahun terakhir.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Kemnaker meminta dengan tegas agar perusahaan memberikan semua hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku apabila bisnis atau usaha tidak dapat dipertahankan lagi alias bangkrut.

Baca Juga: Kapolres Blitar Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan Ajudan Wakapolres

“Kami di Kemnaker meminta dengan tegas bahwa jika bisnis atau usaha sudah tidak dapat dipertahankan alias bangkrut, maka perusahaan harus memberikan semua hak pekerja sesuai peraturan, dan keputusan terkait pemutusan hubungan kerja harus disepakati,” kata Indah saat dihubungi wartawan pada Senin (6/5/2024).

Alin Kosasih, Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, menjelaskan bahwa sekitar 230 buruh terkena dampak PHK akibat penutupan pabrik BATA.

Baca Juga: Beky Herdihansah Janji Perjuangkan Harga Telur Peternak Rakyat Blitar, Siap Surati Pemerintah Pusat

“Ada sekitar 230 buruh PT Sepatu Bata yang terdampak,” ungkap Alin.

Penutupan Pabrik Sepatu BATA dan Dampaknya Terhadap Pekerja

Alin menyatakan bahwa perusahaan BATA telah menawarkan uang kompensasi atau pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Namun, karena ada faktor sosiologis dan kejutan, buruh saat ini sedang melakukan negosiasi dengan perusahaan untuk menambah jumlah pesangon.

“Perusahaan menawarkan uang kompensasi 1 kali PMTK, atau karyawan menerima pesangon satu kali lipat masa kerja. Namun, buruh di PT Bata masih melakukan negosiasi untuk menambah jumlah pesangon karena mereka terkejut dengan penutupan produksi yang dilakukan perusahaan,” jelasnya.

Perlu dicatat bahwa karyawan atau buruh yang terdampak PHK berhak mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan PMTK yang mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Jika PHK terjadi karena penutupan perusahaan akibat kerugian berkelanjutan atau keadaan memaksa, maka buruh berhak mendapatkan pesangon sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) dan (3), serta uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).

Dengan demikian, jika karyawan berhak atas 1 PMTK, berarti ia berhak atas pesangon sesuai dengan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).

Pentingnya Perjuangan Buruh dalam Memperoleh Hak-Haknya: Pelajaran dari Penutupan Pabrik BATA

Dalam konteks penutupan pabrik BATA, buruh yang terkena dampak PHK masih tengah berjuang untuk mendapatkan pesangon yang lebih baik. Meskipun perusahaan menawarkan kompensasi sesuai dengan PMTK, namun buruh merasa perlu negosiasi untuk memperoleh hak yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. Kesimpulannya, penutupan pabrik BATA menjadi momentum penting untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dalam situasi serupa di masa depan.