Erdin menegaskan, AMPERA tidak menolak proses hukum, namun mengkritisi proses yang tidak jelas dan tertutup. Menurutnya, ketidakjelasan tahapan penanganan perkara justru membuka peluang terjadinya kompromi, transaksi kepentingan, serta degradasi integritas aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, AMPERA menyoroti tiga persoalan utama yang dinilai menjadi penyakit sistemik di Blitar Raya. Pertama, praktik mafia tanah yang diduga melibatkan penguasaan lahan secara tidak sah, manipulasi administrasi pertanahan, serta pembiaran konflik agraria. Kedua, mafia hutan yang disinyalir memanfaatkan kawasan hutan dan program perhutanan sosial untuk kepentingan kelompok tertentu. Ketiga, mafia hukum yang tercermin dari lambannya penanganan perkara dan dugaan intervensi dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: Putusan PK MA Dinilai Perjelas Status Kepemimpinan PSHT, Tim Kuasa Hukum Beberkan Landasannya
AMPERA juga menyinggung persoalan distribusi lahan hasil reforma agraria di Kabupaten Blitar yang belum sepenuhnya terealisasi. Salah satunya terkait sekitar ±30 hektare lahan yang hingga kini belum dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat, meski telah memiliki dasar kebijakan.
“Reforma agraria tidak boleh menyisakan ruang gelap. Negara harus hadir secara nyata dan memastikan seluruh proses dapat diawasi publik,” tegasnya.
Baca Juga: CV Bumi Indah Respons Keluhan Warga Soal Bau, Hasil Uji Lab Segera Keluar
Selain itu, massa aksi turut mengkritisi pelaksanaan program nasional seperti Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) dan perhutanan sosial yang dinilai rawan disalahgunakan. AMPERA mendesak. **












