Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Peredaran Satu Kilogram Ganja ke Warga Kota Malang Digagalkan

A. Daroini
×

Peredaran Satu Kilogram Ganja ke Warga Kota Malang Digagalkan

Sebarkan artikel ini
Peredaran Satu Kilogram Ganja ke Warga Kota Malang Digagalkan

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik dan satu buah kresek yang berisi narkotika jenis ganja seberat 1,08 kilogram serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Saat ini, katanya lagi, Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait asal usul ganja kering tersebut. Ditengarai dari jenis kemasan yang dipergunakan untuk membungkus ganja tersebut kemungkinan besar berasal dari wilayah Aceh.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Asal usul barang masih didalami, masih dilakukan penyelidikan. Dilihat dari model bungkusnya, berdasar pengalaman saya mengungkap kasus ganja, ini berasal dari Aceh,” katanya lagi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.

Peredaran Satu Kilogram Ganja ke Warga Kota Malang Digagalkan

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini