“Pada 21 Agustus 2024, korban WA dan TW diterbangkan ke Jerman. Sementara PCY berangkat pada 31 Oktober 2024,” ujarnya.
Setibanya di Jerman, ketiganya diarahkan menuju Camp Suhl dan diminta menyerahkan paspor serta mengisi formulir pencari suaka dengan argumen buatan:
TW mengaku korban KDRT, padahal sudah bercerai sejak 2020.
WA mengklaim ditinggal rombongan travel saat tur Eropa.
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan
PCY menyatakan ingin bekerja di Jerman karena kondisi ekonomi di Indonesia yang sulit serta ingin lepas dari pacar yang membebani finansialnya.
Tiga korban kini telah memperoleh izin tinggal sementara, tempat tinggal, makanan, serta uang akomodasi sekitar 397 Euro per bulan. Bahkan, korban PCY diketahui sudah bekerja di restoran Susi Circle, sedangkan dua lainnya sempat mengikuti seleksi kerja namun tidak lolos.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran
Atas perbuatannya, TGS dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), dan (d) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp15 miliar.












