Example floating
Example floating
Hukum

Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai dan Pengacara, Tersangka Suap

Avatar
×

Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai dan Pengacara, Tersangka Suap

Sebarkan artikel ini
Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai dan Pengacara, Ditetapkan sebagai Tersangka Suap
Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai dan Pengacara, Ditetapkan sebagai Tersangka Suap

Azis Syamsuddin terseret kasus suap penyidik KPK itu karena diduga menfasilitasi pertemuan antara penyidik dengan pihak berperkara. Bahkan, politikus Golkar itu disebut meminta agar kasus Wali Kota Tanjungbalai dihentikan.

“Kami akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ (Azis Syamsuddin), SRP, dan MS yang telah melakukan pertemuan. Tentu kami tidak bisa menjawab, karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari saudara AZ, ini perlu kami dalami,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 22 April 2021.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

 KPK Tetap Ungkap Kasus Lelang Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi, tetap mengusut kasus lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai, yang menyeret Walikota M Shahrial. Kasus lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu, sebagai permulaan kasus suap yang meneret tiga tersangka, diantaranya AKP Steppanus Robon, Walikota M Shahrir dan pengacara beisial MH.

Sampai sekarang, ada penyidik KPK lain yang juga melanjutkan penyelidikan kasus lelang jabatan . Saat itu penyidik tengah mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang diduga menyeret Syahrial.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Steppanus sempat diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terlebih dahulu sebelum penanganan kasusnya dikoordinasikan Polri dengan KPK. SRP Diduga menjanjinkan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan dengan meminta Rp1,5 miliar

Dalam kasus ini, Steppanus dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara M Syahrial dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

AKP Steppanus Robin adalah penyidik KPK, yang masuk mulai 2019 lalu. Dia alumnus Akpol. Selama di kepolisian, banyak bertugas di luar Jawa.

Penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka suap, terancam dipecat dari institusi Polri. Kini, AKP Steppanus Robin sudah ditahan Propam Polri. ( mm )