Example floating
Example floating
Hukum

Penyelundupan Ratusan Ribu Ekstasi dan 150 Kg Sabu sabu, Digagalkan

A. Daroini
×

Penyelundupan Ratusan Ribu Ekstasi dan 150 Kg Sabu sabu, Digagalkan

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan Ratusan Ribu Ekstasi dan 150 Kg Sabu sabu, Digagalkan

Menurutnya, setelah dikembangkan, ditangkap lagi DK dan RK di Aceh Timur. Keduanya merupakan pengendali yang memerintahkan penjemputan barang bukti ke Laut Malaysia. “Kami juga mengamankan dua unit mobil,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, pihak penerima barang, yakni IS di Bireuen juga telah diamankan. “Informasi yang diperoleh, tujuan utama narkotika ini mulai dari Medan, Palembang hingga Jakarta,” imbuhnya.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Dari pengungkapan ini, sambung kapolda, sebanyak 915 ribu jiwa generasi muda terselamatkan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.