Example floating
Example floating
Kriminal

Penjual Senjata Api Rakitan Diringkus

×

Penjual Senjata Api Rakitan Diringkus

Sebarkan artikel ini
senjata api rakitan
Example 468x60

senjata api rakitan

Karawang, Memo.co.id

Penjual senjata rakitan di Karawang Jawa Barat diringkus polisi. Penngkapan terhadap penjual senjata api rakitan itu untuk menekan angka kriminalitas, karena senjata api jenis rakitan diedarkan se semua lapisan masyarakat.

Dalam keterangan pers yang direlease oleh Polres Karawang, Satreskrim mengungkapkan kasus kepemilikan jenis senjata api oleh masyarakat umum. Kepemilikan senjata api tanpa izin tersebut jelas melanggar undnag undang darurat. Karena itu, petugas terus mewaspadai pertedaran senjata api rakitan.

Pemuda berusia 30 tahun berisial NN asal BatuJaya Karawang, sengaja ditanbgkap polisi. Sebelumnya, pemuda tersebut dilidik satreskrim Polres Karawang karena menjual belikan senjata api juenis rakitan.

“Dalam kasus ini Tersangka di jerat dg UU Darurat no 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dg ancaman pidana penjara maximal 12 tahun”, kata Wakapolres Karawang Kompol Irwansah yg di dampingi oleh Kasat Reskrim Akp Maradona Armin Mappaseng serta Kanit Jatanras Ipda Boby Bimantara.

Pengungkapan Kasus kepemilikan Senpi tanpa izin dalam Press releasenya Polres Karawang pd hari Rabu tgl 12/04/2017 menerakan bahwa Polres Karawang telah brhasil menbekuk Pemilik sekaligus Penjual Senpi rakitan.

Wakapolres Irwansah pun menambahkan dalam keteranganya bahwa pelaku berinisial ‘NN’ umur 39 thn yg bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Batu Jaya Karawang, pelaku berhasil di tangkap olen anggota Satreskrim karena memiliki & akan menjual Senpi rakitan jenis revolver ini kepada Masyarakat.

koresponden: Diyanto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.