NGANJUK, MEMO –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali menerima penitipan uang pengganti kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi dari terdakwa Kades Dadapan,Ngronggot.
Baca Juga: Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mengenang Kembali Perjuangan Terakhir Marsinah bagi Kaum Buruh
Penitipan uang pengganti kerugian negara kali ini untuk yang ke tiga kalinya yang diserahkan oleh keluarga terdakwa sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada hari Selasa ( 3/02/2026).
Uang tersebut diserahkan dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk ( Kajari), Dr Dino Kriesmiardi, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kepala Seksi ( Kasi) Tindak Pidana Khusus ( Pidsus),Yan Aswari, S.H., M.H., beserta jajaran Pidsus di Kantor Kejari Nganjuk.
Baca Juga: Istiqomah, Sejak 1885 Tradisi Nyadran Di Desa Waung Tetap Eksis Tidak Luntur Digerus Jaman
Total penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dari keluarga terdakwa adalah sebesar Rp 978.794.459.
Setelah sebelumnya juga telah dilakukan penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara pada tanggal:
9 Desember 2025 sebesar Rp 678.795.000, dilanjutkan pada tanggal 15 Januari 2026 keluarga terdakwa menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 150.000.000.
Dan untuk penyerahan terakhir diserahkan pada tanggal 3 Februari 2026 sebesar Rp 150.000.000.












