Eko menjelaskan bahwa Pertamina akan mengambil tindakan tegas dan tidak akan mentolerir lembaga penyalur yang terbukti melanggar peraturan, dan bisa berujung pada Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina karena harga dijamin sesuai dan kualitasnya terjamin.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
“E bila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib dan aparat yang berwenang di lokasi setempat atau bisa juga melaporkan ke Call Center 135,” tutup Eko.












