Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Penghina Presiden Bisa Bebas, DPR Buka Peluang ‘Restoratif Justice’

Avatar
×

Penghina Presiden Bisa Bebas, DPR Buka Peluang ‘Restoratif Justice’

Sebarkan artikel ini

MEMO – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan pernyataan yang cukup menarik perhatian terkait dengan pasal penghinaan terhadap Presiden. Ia menegaskan bahwa pasal kontroversial ini berpotensi untuk diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ). Menurutnya, ketentuan ini telah masuk dalam rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok.

Pernyataan ini disampaikan setelah Habiburokhman menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah advokat untuk mengumpulkan masukan terkait pembahasan RUU KUHAP. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa perkara penghinaan terhadap Presiden justru menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan melalui pendekatan hukum RJ.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

“Ada misinformasi yang beredar di beberapa media yang menyebutkan bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk dalam daftar pasal yang dapat diselesaikan melalui RJ dalam RUU KUHAP. Hal ini tidak benar. Ada kesalahan redaksi dalam draf yang seharusnya tidak mencantumkan Pasal 77 sebagai pasal pengecualian dari penerapan RJ,” jelas legislator dari Fraksi Gerindra ini kepada para wartawan di Jakarta, pada Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR telah sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden sebaiknya diselesaikan melalui RJ sebagai upaya terakhir. Ia meyakinkan bahwa pasal ini tidak akan mengalami perubahan hingga RUU KUHAP resmi disahkan.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

“Kami tegaskan kembali bahwa seluruh fraksi telah mencapai kesepakatan bahwa pasal penghinaan presiden justru menjadi pasal yang paling penting untuk diselesaikan melalui RJ. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa hal ini tidak akan berubah selama proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP,” tegasnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III DPR dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait dimasukkannya pasal penghinaan terhadap Presiden dalam mekanisme RJ. Menurutnya, pasal ini juga telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca Juga: Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK

“Kami telah mengirimkan draf terbaru kepada pemerintah. Dalam draf tersebut, pasal penghinaan Presiden tidak lagi tercantum sebagai pasal yang dikecualikan dari penyelesaian melalui RJ,” pungkasnya.