Mendapat laporan tersebut Anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Sabtu (19/11) dini hari sekitar pukul 00.00 wib petugas berhasil meringkus tersangka di rumah pamanya.
Saat petugas melakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas mendapati barang bukti 3692 butir pil dobel L dalam bungkus plastik kecil sebanyak 100 butir dimasukkan di dalam bungkus rokok LA warna hitam , 3000 butir pil dobel L dalam kemasan plastik masing – masing 1000 butir ,592 butir dalam kemasan grenjeng warna merah masing – masing 8 butir x 74 kedalam kemasan grenjeng.
Atas perbuatannya pelaku kedapatan membawa dan memiliki dan mengedarkan obat keras jenis dobel L, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri ,dan petugas masih menyelidiki guna proses hukum lebih lanjut ,” pungkas AKP Bowo Wicaksono. ( wing )