“Semua ini masih asumsi. Karenanya harus dibuktikan,” kata Wasis. Inspektorat harus segera turun melakukan pemeriksaan internal . Sebab audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menentukan ada tidaknya kerugian, belum berjalan.
Menunggu Audit BPK
Dari audit nantinya akan diketahui apakah memang terjadi pelanggaran hukum, hanya sekedar kesalahan administrasi, atau terbukti tidak ada aturan yang dilanggar.
“Sambil menunggu audit BPK, inspektorat harus jujur, objektif dan tidak ada yang ditutup tutupi dalam melakukan pemeriksaan,” papar Wasis yang juga merangkap anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar.
Sarankan Wabup Tak Teburu ke Kejaksaan Agung
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, yakni adanya korupsi atau gratifikasi , Wasis meminta penegak hukum melakukan pengusutan. Dalam persoalan ini ia menyarankan Wabup Blitar, Rachmat Santoso tidak terburu buru mengambil langkah membawa persoalan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Sebab hasil audit BPK terkait ada tidaknya kerugian negara yang menjadi dasar penegak hukum melangkah, belum ada. “Kami sepakat dengan langkah bersih-bersih Pak Wabup. Karena itu sesuai dengan visi misi. Namun semua itu ada tahapannya,” jelas Wasis.
DPRD Panggil RSUD dan Dinkes Blitar
Hal senada disampaikan Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Medi Wibawa. Tidak hanya pemeriksaan inspektorat . Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak RSUD Srengat dan Dinas Kesehatan. “Meminta penjelasan, bagaimana sampai membeli mesin yang akhirnya bermasalah itu,” ujar Medi.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Setahun Belanja Dua Mesin PCR
Mesin PCR di RSUD Srengat dibeli sekitar bulan Oktober 2020 dengan anggaran Rp2,7 miliar. Sebelumnya pada bulan Agustus 2020, Pemkab Blitar lebih dulu membeli satu unit mesin PCR yang ditempatkan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Setiap mesin memiliki kapasitas 200-300 swab test/hari.
Wabup Blitar, Rachmat Santoso tegas mengatakan akan mengusut persoalan pengadaan mesin PCR di RSUD Srengat. Ia yang baru tiga bulan menjabat, kepada Menkes yang menegurnya, mengatakan tidak tahu menahu.
Sebab pengadaan mesin PCR berlangsung di era pemerintahan sebelumnya. “Biar Kejaksaan Agung memeriksa dan mengusutnya,” tegas Rachmat. ( ed )












