Example floating
Example floating
Jatim

Pengacara Ngamuk ,Putusan MA Disobek sobek, Tak Terima Dikriminalisasi

A. Daroini
×

Pengacara Ngamuk ,Putusan MA Disobek sobek, Tak Terima Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Pengacara Ngamuk ,Putusan MA Disobek sobek, Tak Terima Dikriminalisasi

Tuty Rahayu, kuasa hukum Guntual menyebutkan, kliennya selaku nasabah melaporkan dua direktur bank di Surabaya dan sudah disidangkan. Namun kasusnya selesai dan tidak bisa dipidanakan.

Pihak bank melaporkan balik atas tuduhan pemalsuan ijazah. “Sehingga dijadikan tersangka dan menjadi terpidana,” terangnya.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu