Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Pengacara Ngamuk ,Putusan MA Disobek sobek, Tak Terima Dikriminalisasi

A. Daroini
×

Pengacara Ngamuk ,Putusan MA Disobek sobek, Tak Terima Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Pengacara Ngamuk ,Putusan MA Disobek sobek, Tak Terima Dikriminalisasi

Tuty Rahayu, kuasa hukum Guntual menyebutkan, kliennya selaku nasabah melaporkan dua direktur bank di Surabaya dan sudah disidangkan. Namun kasusnya selesai dan tidak bisa dipidanakan.

Pihak bank melaporkan balik atas tuduhan pemalsuan ijazah. “Sehingga dijadikan tersangka dan menjadi terpidana,” terangnya.

Baca Juga: Evakuasi Balita Terkunci di Kamar Kos Gresik Petugas Damkar Berhasil Selamatkan Korban