Tuty Rahayu, kuasa hukum Guntual menyebutkan, kliennya selaku nasabah melaporkan dua direktur bank di Surabaya dan sudah disidangkan. Namun kasusnya selesai dan tidak bisa dipidanakan.
Pihak bank melaporkan balik atas tuduhan pemalsuan ijazah. “Sehingga dijadikan tersangka dan menjadi terpidana,” terangnya.












