Penegakan Kewenangan MK dalam Sengketa Pilpres 2024!

Penegakan Kewenangan MK dalam Sengketa Pilpres 2024!
Penegakan Kewenangan MK dalam Sengketa Pilpres 2024!

MEMO

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengklarifikasi peran dan kewenangannya dalam mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, menyentuh aspek yang lebih luas daripada sekadar perhitungan suara.

Bacaan Lainnya

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai dinamika peran Bawaslu, Gakkumdu, dan DPR RI dalam menjamin integritas serta keadilan pemilu, dengan fokus pada keterbatasan waktu yang dimiliki MK.

Mahkamah Konstitusi Berperan Penuh dalam Sengketa Pilpres 2024!

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa mereka memiliki kekuasaan untuk menilai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang tidak hanya terbatas pada perhitungan perbedaan suara. MK juga menggarisbawahi peran Bawaslu, Gakkumdu, dan DPR RI dalam proses pemilihan umum tahun 2024.

Saldi Isra, Wakil Ketua MK, menjelaskan bahwa wewenang MK seperti yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya mencakup penilaian terhadap angka-angka atau hasil rekapitulasi suara, tetapi juga hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilihan umum dan penetapan suara sah.

Meskipun demikian, menurut Saldi, penting bagi MK untuk menegaskan bahwa tidak tepat jika MK dijadikan sebagai solusi untuk semua masalah yang terjadi selama pemilihan umum.

“Jika MK terus diposisikan untuk menilai hal-hal lainnya, itu berarti memperlakukan Mahkamah sebagai wadah untuk menyelesaikan semua masalah terkait pemilihan umum di Indonesia,” tegas Saldi dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

MK juga menyoroti peran sejumlah lembaga terkait dalam proses pemilihan umum.

Pos terkait