Telah didirikan 10 pos pengawasan MBLB dimana sembilan pos ditempatkan di wilayah utara Kabupaten Blitar, dengan komoditi MBLB pasir dan batu (sirtu). Sedangkan satu pos berada di wilayah selatan untuk mengawasi komoditas lain seperti clay, bentonit, dan andesit.
“Dengan sistem pos pengawasan MBLB ini, pemerintah akan bisa mengkonfirmasi langsung volume material yang diambil dari lokasi tambang,” imbuhnya.
Dalam hal ini, Pemkab Blitar juga menjalin komitmen bersama antar stakeholder untuk mendukung kesuksesan kebijakan ini. Diharapkan dengan adanya pengawasan pajak MBLB ini akan tercipta sistem yang transparan, sehingga optimalisasi pajak sektor pertambangan dan memberi akan kontribusi bagi pembangunan daerah. **
Baca Juga: Geliat Pasar Tradisional Menurun, Pemkot Blitar Dorong Transformasi
Baca Juga: Efisiensi Tinggal Narasi, Panggung Megah HUT Kota Blitar Justru Picu Sorotan












