Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Pemilik Akun Facebook ‘Kasat Reskrim’ Jaringan Penipuan Libatkan Narapidana di Lapas Lampung

A. Daroini
×

Pemilik Akun Facebook ‘Kasat Reskrim’ Jaringan Penipuan Libatkan Narapidana di Lapas Lampung

Sebarkan artikel ini
Jpeg
Jpeg

Kediri, Memo.co.id

Setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan terhadap kedua tersangka kasus penipuan akun facebook palsu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman, ternyata dikendalikan oleh seorang napi yang mendekam di LP Kelas 2 Kalianda Lampung.

Baca Juga: Kisah Haru Warga Puncu Bangkit Lewat Program Bantuan Modal Usaha Bupati Kediri

Otak penipuan akun facebook palsu Kasat Reskrim Polres Kediri tersebut dikendalikan oleh SS yang berasal dari Kelurahan Batu Putu Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.Yang saat ini SS mendekam di tahanan LP klas II A Kalianda Lampung Selatan terkait kasus dengan perkara pencurian dan kekerasan. Saat ini SS sedang menjalani vonis hukuman 6 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, NM pelaku merupakan isteri dari SS ini mengaku butuh uang lantaran sang suami masuk bui. NM mengajak ME untuk membuat akun facebook Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman.

Baca Juga: Refleksi Iduladha Mbak Wali Tekankan Makna Kurban Bagi ASN Pemkot Kediri Bukan Sekadar Kerja Formalitas Masuk Pulang

Kemudian ME melakukan pertemanan kepada korban GN pengusaha asal Semarang Jawa Tengah. Setelah melakukan percakapan dengan korban ME meminta nomer ponsel terhadap korban yang ada aplikasi whatsapp.

Pelaku itu kemudian meminta uang kepada korban untuk bertransaksi jual beli tanah dan biaya pengobatan terhadap orang tua yang sedang sakit.

Baca Juga: DKPP Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Di Kabupaten Kediri Jelang Idul Adha

“Untuk lebih percaya terhadap korban pelaku ini mengirim foto kegiatan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman,” tutur Kapolres Kediri AKBP Sumaryono, Senin (7/8/2017) saat Press Release.

Korban juga diyakinkan oleh pelaku dengan dijanjikan akan menjalin rumah tangga. Hal ini dilakukan agar korban lebih percaya. Pelaku meminta uang terhadap korban dengan cara bertahap. Dan total Rp 279 juta.

“Korban mengirim uang ke rekening pelaku. Pelaku NM menerima hasil Rp 146 juta dan MH Rp 15 juta,” terang AKBP Sumaryono.

Dari pengakuan kedua pelaku tersebut kedua pelaku dikendalikan oleh SS yang saat ini mendekam ditahanan Lampung Selatan.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengungkapkan kedua pelaku ini merupakan jaringan pelaku penipuan kelas nasional.“Dalam penangkapan kedua pelaku ini Polres Kediri dibantu oleh Polda Metrojaya dan Polda Lampung. Kedua pelaku ini merupakan jaringan sindikat penipuan kelas nasional,” terang AKBP Sumaryono.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Kediri, Pelaku melakukan tindak pidana penipuan ini tidak hanya satu kali. Dan hasilnya melakukan penipuan terhadap korban lainnya lebih dari Rp 500 juta.“Korbannya tidak hanya satu dan masih ada lagi,” ujar AKBP Sumaryono.(eko)