Example floating
Example floating
Infobis

Pemerintah Diminta Evaluasi Regulasi Impor Daging Sapi

A. Daroini
×

Pemerintah Diminta Evaluasi Regulasi Impor Daging Sapi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Diminta Evaluasi Regulasi Impor Daging Sapi

Salah satu regulasi yang perlu dievaluasi, kata Nisrina, adalah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11. Permendag ini mewajibkan importir untuk memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.

Izin tersebut baru keluar setelah importir melengkapi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Enam Program Bansos Serentak Mulai April 2026

Waktu yang dibutuhkan mulai dari pengajuan hingga keluarnya izin impor relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan. Hal ini membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah.