Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
InfobisUMKM

Menperin Agus Dorong Kementerian/Lembaga Belanja Produk Dalam Negeri

A. Daroini
×

Menperin Agus Dorong Kementerian/Lembaga Belanja Produk Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini
Menperin Apresiasi Langkah Sritex Tuntaskan Restrukturisasi Perusahaan

Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu peluang untuk memicu pertumbuhan sektor industri pengolahan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemulihan ekonomi nasional.

Selaku Ketua Harian Tim Nasional (Timnas) P3DN, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyerukan kepada para stakeholder, yang terdiri dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk menjalankan penerapan P3DN secara konsisten.

Baca Juga: Hari ke 5 Mudik Natal 2025 Tahun Baru 2026 !!!!! PT KAI Daop 7 Madiun Pastikan Ketersediaan Tiket

“P3DN merupakan kebijakan negara untuk memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat, dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil, yaitu sektor industri,” ujar Agus, Senin (7/3).

Program P3DN secara historis merupakan inisiatif Kemenperin yang telah dijalankan sejak beberapa dekade lalu. Untuk tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 400 triliun.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, KAI Daop 7 Madiun Ada Yang Unik Guna Sapa Pelanggan di Stasiun Madiun

Adapun untuk merealisasikan arahan itu, diperlukan sinergi dan kontribusi dari instansi-instansi tersebut. Agus mengimbau para stakeholder melakukan langkah konkret penggunaan PDN dan UMKM.

Guna memaksimalkan kesediaan produk dalam negeri dan mengkoordinasikan arahan Presiden, Kemenperin meminta para stakeholder segera menyampaikan rencana kebutuhan pengadaan barang tahun anggaran 2022 kepada Timnas P3DN.

Baca Juga: Angkutan Kereta Masih Jadi Idaman Masyarakat, KAI Daop 7 Madiun Catat Ribuan Penumpang Berangkat Selama Nataru 2025/2026

Selanjutnya, Agus kembali mengingatkan agar instansi membentuk Tim P3DN untuk mengkoordinasikan implementasi belanja PDN dan UMKM masing-masing.

“Para stakeholder dapat mengkoordinasikan teknis pelaksanaan penyampaian rencana kebutuhan dan pembentukan Tim P3DN instansi dengan Pusat P3DN Kementerian Perindustrian,” jelas Agus.

Ia menambahkan, LKPP dan BPKP akan melakukan monitoring dan fasilitasi kepada instansi-instansi yang akan melakukan pembelanjaan tersebut, sehingga akan tercipta koordinasi penuh untuk mewujudkan arahan Presiden Jokowi terkait belanja PDN dan UMKM.