Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Peluang Pemanggilan Kembali Budi Arie Mencuat di Sidang Judi Online

A. Daroini
×

Peluang Pemanggilan Kembali Budi Arie Mencuat di Sidang Judi Online

Sebarkan artikel ini
Peluang Pemanggilan Kembali Budi Arie Mencuat di Sidang Judi Online

Jakarta, Memo.co.id – Nama Budi Arie Setiadi kembali jadi sorotan dalam pusaran kasus judi daring (judol). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan untuk memanggil ulang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat Menteri Koperasi tersebut. Langkah ini menjadi respons atas perkembangan terbaru persidangan perkara judol yang terus menyeret namanya.

“Yang jelas (Budi Arie) pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk,” ujar Kapolri Listyo Sigit di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (20/5). Penegasan Kapolri ini menandakan bahwa proses hukum akan terus berjalan, mengikuti setiap petunjuk yang muncul dari ruang sidang.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Mengikuti Jejak Persidangan dan Petunjuk Hakim

Jenderal Listyo Sigit menegaskan, Polri akan terus memantau ketat jalannya persidangan perkara dugaan perlindungan situs judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital, Komdigi). Selain itu, pihaknya juga menantikan petunjuk dari majelis hakim yang menangani kasus ini.

“Tentunya kami mengikuti proses sidang, dan nanti petunjuk dari hakim seperti apa,” lanjut Jenderal Listyo, menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di pengadilan.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

Dakwaan dan Bantahan Budi Arie

Nama Budi Arie pertama kali mencuat dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5). Dalam dakwaan itu, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Kasus ini menyeret beberapa terdakwa, termasuk teman Budi Arie bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur pada Kemenkominfo Muhrijan alias Agus. Budi Arie sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024.

Baca Juga: Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK

Menanggapi dakwaan tersebut, Budi Arie Setiadi membantah keras narasi yang menyebut dirinya menerima bagian dari uang hasil perlindungan situs judi online. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” tegas Budi Arie dalam pernyataan tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Senin (19/5).

Ia menjelaskan bahwa narasi mengenai jatah 50 persen itu hanyalah “kongkalikong” antar para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan darinya. “Jadi itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu, apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” bantahnya, menekankan bahwa tidak ada bukti aliran dana yang mengarah kepadanya. Budi Arie judi online, Kasus judi daring Kominfo, Kapolri dan Budi Arie