Cecep Kurniawan menyampaikan bahwa kasus KDRT ini telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini, yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
Pemeriksaan terhadap Asep terkait kasus KDRT akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika terbukti bersalah, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cecep Kurniawan juga menegaskan bahwa disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
“Sebagai PNS, kita harus mematuhi peraturan yang ada, karena sebelum dilantik, kita telah melakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, kita harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” pungkasnya.
Kementerian Perhubungan Tegaskan Sanksi Tegas dan Ketidakcampurannya dalam Kasus Pribadi Asep Kosasih
Kementerian Perhubungan telah menegaskan bahwa mereka tidak akan mencampuri masalah pribadi Asep Kosasih yang terkait dugaan penistaan agama karena hal tersebut berada di luar ranah mereka. Namun, mereka menunjukkan sikap tegas terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Asep dengan membebastugaskannya untuk mempermudah proses penyelidikan.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb












